Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Penduduk Kabupaten Parigi Moutong Minum Obat Anti Kaki Gajah/Filariasis

Artikel berikut ini merupakan kontribusi dari penanggungjawab Program Filariasis Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong Sdr. Sunardi, SKM. MKM.

Ada yang Istimewa pada puncak peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 44 di Kabupaten Parigi Moutong, yang diselenggarakan pada tanggal 1 Desember 2008 di halaman Kantor Bupati Parigi Moutong. Pada peringatan HKN ini dirangkaikan juga dengan pencangangan Pengobatan Massal Penyakit Filariasis/Kaki Gajah. Sasaran pengobatan massal ini bagi semua penduduk Kabupaten Parigi Moutong yang berusia 2 tahun keatas, kecuali kelompok tertentu yang ditunda pengobatanya seperti anak kurang 2 tahun, ibu yang sedang hamil/menyusui, orang yang sedang sakit berat, Penderita kasus kronis filariasis sedang dalam serangan akut dan balita dengan marasmus/kwashiorkor (Gizi Buruk).

Pencangan ini di tandai dengan minum obat bersama berupa DEC, Albendazole dan Paracetamol oleh Bupati, Wakil Bupati Parigi Moutong, Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong beserta Anggotanya dan Jajaran Muspida Kabupaten Parigi Moutong. Tidak hanya petinggi Kabupaten Parigi Moutong pada kesempatan ini juga ikuti oleh seluruh Pagawai Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (peserta upacara) sebanyak 1926 orang.

Dalam sambutannya bupati menjelaskan, penyakit kaki gajah adalah penyakit menular menahun yang disebabkan oleh cacing filaria dan ditularkan melalui gigitan nyamuk yang dapat menyebabkan kecacatan menetap berupa pembesaran kaki, lengan, payudara dan alat kelamin, baik pada laki-laki maupun perempuan “Hal ini dapat menurunkan derajat kesehatan dan kualitas SDM, sehingga menurunkan produktivitas yang mengakibatkan kerugian ekonomi cukup besar karena penderita tidak dapat bekerja seumur hidup.” Jelasnya.

Penyakit kaki gajah atau dalam istilah daerah Natiba masih merupakan masalah kesehatan masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong. Penyakit ini dapat menyerang siapa saja dan kapan saja dimana saja. “untuk itu saya menyerukan kepada semua masyarakat Kabupaten Parigi Moutong untuk minum obat pencegah penyakit kaki gajah sekali setahun selama 5 tahun berturut-turut yang akan dilaksanakan serentak diseluruh Kabupaten Parigi Moutong mulai 1 Desember hingga 31 Desember 2008,”Seru Longki.

Sebelum kegiatan pengoatan massal ada beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong diantaranya :

  • Advokasi ke Penentu Kebijakan (Bupati), DPRD, Camat sekabupaten Parigi Moutong, di Ruang Pertemuan Pemda Kab. Parigi Moutong untuk mendapatkan dukungan komitmen dan Anggaran untuk pelaksanaan pengobatan massal selama 5 tahun kedepan yang di hadiri oleh Kepala Sub Direktorat Filariasis dan Schistosomiasis Depkes RI.
  • Sosialisasi Pengobatan massal di tingkat Kabupaten Parigi Moutong yang dihadiri oleh Kepala Bidang P2PL Dinkes Propinsi Sulteng, Penanggung Jawab Program Filariasis Dinkes Prop. Sulteng, semua kepala Puskesmas dan Pemegang Program Filariasis.
  • Sosialisasi pengobatan massal di tingkat kecamatan yang dilaksanakan disemua kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Parigi Moutong yang dihadiri oleh Camat, Kepala-kepala desa, Tokoh Masyarakat, Kader kesehatan dan petugas Puskesmas.

Promosi Kesehatan tentang pelaksanaan Pengobatan Massal dilakukan melalui media elektronik (Radio Kareme Nuvula FM) dan melalui media cetak dengan penyebaran brosur tentang Pengobatan Massal Filariasis.

Tujuan promosi kesehatan tentang pengobatan massal Filariasis ini adalah untuk :

  • Meningkatkan Pengetahuan, Sikap dan Perilaku Masyarakat tentang Pengobatan Masssal Filariasis.
  • Setiap penduduk di wilayah Kabupaten Parigi Moutong bersedia minum obat sekali setahun selama 5 tahun dengan dosis yang telah ditentukan.
  • Setiap penduduk bersedia mengajak anggota keluarga dan tetangga untuk memerikasakan diri dan minum obat sesuai yang dianjurkan.
  • Setiap penduduk mengetahui reaksi obat pada pelaksanaan pengobatan massal sehingga masyarakat tidak takut apabila terjadi efek samping/reaksi obat.
  • Setiap penduduk bersedia datang untuk memeriksakan diri dan diambil darahnya pada malam hari untuk kegiatan Survey Darah Jari/SDJ

Sasaran Pengobatan Massal dilaksanakan serentak yang dimulai pada tanggal 1 s/d 31 Desember 2008 terhadap semua penduduk yang tinggal di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, tetapi yang ditunda pengobatannya adalah mereka yang dibawah ini :

  1. Anak berusia kurang dari 2 tahun.
  2. Ibu hamil.
  3. Ibu yang sedang menyusui.
  4. Orang yang sedang sakit berat.
  5. Penderita kasus kronis filariasis sedang dalam serangan akut.
  6. Anak berusia kurang dari 5 tahun dengan marasmus atau kwashiorkor.

Tabel 1. Sasaran Pengobatan Massal Filariasis berdasarkan Puskesmas*)

tabel1

Diethyl Carmazine Citrate (DEC) Obat ini mempunyai pengaruh yang cepat terhadap microfilaria, dalam beberapa jam microfilaria dalam peredaran darah mati. Cara kerja DEC adalah melumpuhkan otot microfilaria, sehingga tidak dapat bertahan ditempat hidupnya dan mengubah komposisi dinding microfilaria menjadi lebih mudah dihancurkan oleh system pertahanan tubuh. DEC juga dapat menyebabkan matinya sebagian cacing dewasa, dan cacing dewasa yang masih hidup dapat dihambat perkembangbiakannya selama 9 – 12 bulan.

Albendazole Albendazole dikenal sebagai obat yang digunakan dalam pengobatan cacing usus (cacing gelang, cacing kremi, cacing cambuk dan cacing tambang). Albendazole juga dapat meningkatkan efek DEC dalam mematikan cacing filarial dewasa dan microfilaria tanpa menambah reaksi yang tidak dikehendaki.

Pengobatan massal menggunakan obat DEC, Albendazole dan Paractamol yang diberikan sekali setahun selama 5 tahun, dan dozis obat diberikan berdasarkan umur sesuai tabel dibawah ini :

image

Dari hasil pelaksanaan Pengobatan Massal Filariasis yang telah dilaksanakan dari tanggal 1 s/d 31 Desember 2008 doperoleh data sebagai berikut :

image

Dari tabel diatas terlihat bahwa cakupan pengobatan massal baru mencapai 81,5% hal ini disebabkan karena ada beberapa Permasalahan yang ditemukan pada waktu pelaksanaan pengobatan sebagai berikut :

  • Kurangnya Promosi mengenai pelaksanaan pengobatan Massal Filariasis di tingkat desa sehingga partisipasi masyarakat dalam hal minum obat masih rendah/kurang.
  • Kurangnya sosialisasi mengenai reaksi obat, sehingga ada rasa ketakutan dari masyarakat untuk minum obat.
  • Minimnya tenaga pembantu pelaksana (TPP) sehingga pelaksanaan pengobatan memakan waktu yang cukup lama.
  • Kurangnya sosialisasi di tingkat bidan yang ada di desa sehingga ada beberapa kasus reaksi yang sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya bidan yang yang bersangkutan memahami tentang teknis pelaksanaan pengobatan.
  • Biaya Operasional dan SDM sangat terbatas.

Dari pelaksanaan kegiatan Pengobatan Massal diatas dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :

  • Pelaksanaan pengobatan Massal Filariasis di Kabupaten Parigi Moutong telah dilaksakan dengan baik pada tanggal 1 s/d 31 Desember 2008.
  • Cakupan pelaksanaan pengobatan massal filariasis secara geografis telah mencakup semua desa dan Kecamatan yang ada di wilayah kabupaten Parigi Moutong.
  • kupan Penduduk yang minum obat pada waktu pelaksanaan Pengobatan Massal Filariasis adalah 81,5 %.(target 90%).

Untuk mengatasi masalah Filariasis disarankan untuk pelaksanaan Pengobatan Massal Filariasis tahun kedua dan tahun-tahun berikutnya memerlukan Sosialisasi dan promosi yang lebih intensif, perlunya penambahan alokasi anggaran penanggulangan filariasis di kabupaten Parigi Moutong, perlu adanya koordinasi dengan lintas sektor dan lintas program, advokasi kepada penentu kebijakan.

Comments are closed.