Gizi Buruk

Gizi buruk adalah suatu istilah teknis yang umumnya dipakai oleh kalangan gizi, kesehatan dan kedokteran.  Gizi buruk adalah bentuk terparah dari proses terjadinya kekurangan gizi menahun.Gizi buruk yang disertai dengan tanda-tanda klinis disebut marasmus atau kwashiorkor.

Gizi buruk dipengaruhi oleh banyak faktor yang saling terkait.  Secara langsung dipengaruhi oleh 3 hal yaitu anak tidak cukup mendapat makanan bergizi seimbang, anak tidak mendapat asuhan gizi yang memadai dan anak mungkin menderita penyakit infeksi. Data Propinsi Sulawesi Tengah tahun 2007 memperlihatkan bahwa jumlah kasus gizi buruk sebanyak 166 balita sedangkan tahun 2008 jumlah kasus gizi buruk mengalami peningkatan menjadi sebesar 381 balita.

Selain memprihatinkan karena jumlah kasus gizi buruk yang terus meningkat, sebenarnya hal ini juga memperlihatkan bahwa masyarakat dan tenaga kesehatan sudah tersosialisasi dengan ciri-ciri balita gizi buruk. Sehingga kasus yang dilaporkan juga semakin banyak.Dari grafik di atas terlihat bahwa kabupaten Donggala mempunyai kasus gizi buruk yang cukup tinggi hal ini disebabkan karena jumlah keluarga miskin (GAKIN) yang cukup besar yaitu 205.885 jiwa (46,3%) dari jumlah penduduk kabupaten Donggala sebesar 444.515 jiwa.

Dengan tingginya GAKIN di daerah tersebut akan mempengaruhi banyak hal, dimana salah satunya berupa ketersediaan pangan di tingkat rumah tangga.  Ketersedian pangan yang kurang di tingkat rumah tangga menyebabkan asupan makan keluarga tidak dapat mencukupi kebutuhan yang ada. Hal ini jika berlangsung dalam waktu yang  cukup lama akan mempengaruhi status gizi keluarga terutama bagi balita yang dapat menjadi gizi buruk.

PENANGANAN KASUS GIZI BURUK

Kasus gizi buruk ditentukan melalui pengukuran antropometri berdasarkan BB/TB atau BB/PB dengan -3 SD. Kasus gizi buruk yang ditemukan dengan tanda-tanda klinis (marasmus, kwashiorkor,marasmus-kwashiorkor) akan di rujuk ke puskesmas perawatan atau rumah sakit. Adapun pelayanan gizi buruk di rumah sakit/puskesmas perawatan sesuai dengan 10 langkah tatalaksana gizi buruk, diantaranya  :

  • Pengobatan dan penanganan anak gizi buruk.
  • Pemeriksaan dan tindakan pada anak gizi buruk
  • Melakukan terapi gizi
  • Pemberian makanan formula : Fase stabilisasi, fase transisi, fase rehabilitasi
  • Melakukan monitoring tumbuh  kembang anak.

Kasus gizi buruk akan dipulangkan jika balita yang menderita gizi buruk mengalami pertambahan BB atau mengalami peningkatan status gizi menjadi gizi baik. Sayangnya hampir sebagian besar kasus gizi buruk tidak mau dirawat di puksesmas perawatan atau rumah sakit. Jika balita tersebut dirawat, maka keluarganya akan meminta untuk dipulangkan secara paksa sebelum terjadi peningkatan status gizi. Hal ini disebabkan kerepotan keluarga dalam menjaga anaknya selama dalam masa perawatan di puskesmas atau rumah sakit karena memikirkan anak-anak lainnya yang ditinggalkan di rumah.

Untuk mengantisipasi hal tersebut diatas, maka bagi penderita gizi buruk yang tidak mengalami tanda-tanda klinis maka pelayanan Gizi Buruk di masyarakat/ rumah tangga dilakukan sebagai berikut :

  • Melakukan rehabiltasi gizi buruk selama 35 hari dilanjutkan dengan pemberian makanan tambahan (PMT) selama 60 hari.
  • Pemberian makan minum berupa entrasol selama 60 hari.
  • Melakukan rujukan terhadap anak gizi buruk dengan menggunakan kartu GAKIN.
  • Mengaktifkan kegiatan posyandu dengan sistem 5 meja.
  • Pemberian kapsul vitamin A bagi bayi 6-11 bulan dan anak balita 1-4 tahun.
  • Monitoring/pemantauan oleh petugas di tingkat Posyandu.

Dari semua penanganan kasus gizi buruk yang telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan beserta jajarannnya, diperlukan juga dukungan dari lintas sektor dan lintas program yang terkait. Mengingat penyebab masalah kasus gizi buruk yang begitu kompleks karena terkait erat dengan masalah kemiskinan.